Yangmenjadi pertanyaan saya sekarang adalah; apakah ada batas waktu peminangan, mengingat saya takut ia berpaling ke lain hati dan saya yang sudah memiliki hasrat besar untuk segera menikah? Atas jawaban Ustadz saya ucapkan terima kasih, semoga Allah senantiasa mencurahkan perlindungan dan rahmat-Nya kepada ustadz sekeluarga. Amin.
Baiktempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.
KumpulanSoal Cpns Jarak Kecepatan Waktu. Browse By Category
diperbolehkanmelihat aurat pasangannya dalam batas-batas tertentu. Di luar khitbah, melihat aurat pasangannya adalah terlarang (haram). Setelah khitbah dan keduanya ada kecocokan, dalam arti si wanita menerima khitbah si pria, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama diharuskan segera menikah. Tidak bisa disangkal, mereka yang berpendidikan
Dalamkitab minhajul muslimin halaman 437 disebutkan " Nikah mut'ah adalah nikah yang dilakukan sampai batas waktu tertentu baik masa (VII/155). Lihat Adabul Khitbah waz Zifaf (hal. 29-30). Diposting oleh Unknown di 20.58 1 komentar: Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest. Lokasi
Pernikahanmenurut islam, dalam al-Qur'an surat al-Nisa (2) ayat 3 perintah atau suruhan kepada manusia untuk melaksanakan pernikahan "Maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi." Kata nikah secara bahasa dimaknai "berkumpul atau menindas" (Hosen, 1971:65). Secara istilah perkawinan adalah
5emmcH. Khidmatnya prosesi pernikahan akan menjadi bertambah bila di dalamnya disertakan juga khutbah nikah. Selain berfungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah, khutbah ini juga menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah untuk segera menikah. Selain itu, khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan. Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i Jeddah Dar al-Minhaj, 2000, juz IX, hal. 230, khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم. “Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.” Dalam pemaparan kali ini, kami juga akan menampilkan salah satu contoh khutbah nikah yang boleh dijadikan bahan bagi yang membutuhkan Khutbah Nikah اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَالْوَرَا وَ عَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّٰهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ وَقَالَ أَيْضًا وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاٰيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ أَعُوْذُ بِا للّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوْا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Alhamdulilâhilladzî khalaqa minal mâ`i basyaran faja’alahu nasaban wa shihran wa kâna Rabbuka qadîran. Wa asyhadu al lâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîka lah. Wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasûlahu. Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammadin afdlalul khalqi wal warâ wa alâ âlihi wa shahbihi shalâtan wa salâman katsîran. Amma ba’du. Fa yâ ayyuhal hâdlirûn, ûshîkum wa nafsî bi taqwallâh faqad fâzal muttaqûn. Qâlallâhu ta’âla fî kitâbihil karîm Yâ ayyuhalladzîna âmanû ittaqullâha haqqa tuqâtihi wa lâ tamûtunna illâ wa antum muslimûn. Wa’lamû annannikâha sunnatun min sunani Rasulillâhi shallallâhu alaihi wa sallam. Wa qâla annabiyyu shallallâhu alaihi wa sallam Amâ wallâhi innî la`akhsyâkum lillâhi wa atqâkum lahu, lakinnî ashûmu wa ufthiru, wa ushalli wa arqadu wa atazawwaju an-nisâ`a, faman raghiba an sunnatî fa laisa minnî. Wa qâla aidlan, yâ ma’syarasy syabâba man istathâ’a minkum al-bâ`ata fal yatazawwaj, fainnahu aghadldlu lil bashari wa ahshanu lil farji, man lam yastathi’ fa alaihi bish shaumi fainnahu lahu wijâ`un. Wa qâla aidlan, khairun nisâ`a imra`atun idzâ nadzarta ilaihâ sarratka, wa idzâ amartahâ athâ’atka, wa idzâ ghibta anhâ hafadzatka fî nafsihâ wa mâlika. Wa qâlallâhu ta’âla, yâ ayyuhannâsu innâ khalaqnâkum min dzakarin wa untsa wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâila li ta’ârafû, inna akramakum indallâhi atqâkum. Wa qâla aidlan, wa ankihû al-ayyâma minkum wash shâlihîna min ibâdikum wa imâikum in yakûnû fuqarâ`a yughnihimullâha min fadhlihi wallâhu wâsi’un alîm. Bârakallâhu lî wa lakum fil qur`ânil adzîm. Wa nafa’anî wa iyâkum bimâ fîhi minal âyati wadz dzikril hakîm wa taqabbal minnî wa minkum tilâwatahu innahû huwat tawâbur rahîm. A’ûdzu billâhi minasy syaithânirrajîm yâ ayyuhannâsu ittaqullâha rabbakumulladzî khalaqakum min nafsin wâhidatin wa khalaqa minhâ zaujahâ wa batstsa minhumâ rijâlan katsîran wa nisâ`a. wattaqullâha alladzî tasâ`alûna bihi wal arhâm. Innallâha kâna alaikum raqîba. Aqûlu qauli hâdzâ wastaghfirullâha al-adzîm lî wa lakum wali wâlidayya wali masyâyikhina wali sâiril muslimîna. Fastaghfirûhu innahû huwal ghafûrurrahîm. Artinya “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad saw, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak. Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan yang besar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah swt berfirman dalam kitab-Nya yang mulia Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah beragama Islam. Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah saw. Nabi saw bersabda Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. Dan beliau bersabda lagi Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menafkahi keluarga, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya. Dan beliau bersabda lagi Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu. Dan Allah swt berfirman Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Dan Allah swt berfirman pula Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al-Qur'an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tau dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab. Muhammad Ibnu Sahroji
Oleh M. Shiddiq Al Jawi FIKIH – Tanya Ustaz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah? Jawab Boleh hukumnya mengkhitbah melamar lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan kitabah yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan, اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ “Al-Kitabah ka al-khithab.” tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860. Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan kitabah kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan khithab. Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga “bukti/dokumen tertulis” al-bayyinah al-khaththiyah yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. Ahmad Ad-Da’ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah, hal. 52. Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad petunjuk Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalat yang tidak tunai dalam utang piutang QS Al-Baqarah [2] 282. Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Saw. juga terbukti telah menggunakan surat. Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta GIP, 2000. Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan. Jadi, seorang ikhwan pria boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat wanita lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah 1 bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; 2 bukan perempuan yang sedang menjalani masa iddah; dan 3 bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima akhwat itu. Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5. Batas Waktu Khitbah Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً “Dan kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363. Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59. Namun, kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Saw., دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ “Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
Assalamu’alaikum.. 1. Apakah ada dalil yang menjelaskan batasan waktu maksimal 3 bulan antara khitbah dengan akad nikah? 2. Apakah disunahkan untuk berpuasa 3 hari sebelum akad nikah? Jazakumullah… Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu. Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak. Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi. Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-urf kebiasaan dan kepantasan serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata. Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya. Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya. Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka. Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja. Adakah Puasa 3 Hari Menjelang Akad Nikah Sama dengan jawaban pertanyaan pertama, sekali lagi kami belum menemukan dalil yang shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah. Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura dan Tasu’a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya’ban dan beberapa puasa sunnah lainnya. Namun kami belum mendapatkan keterangan bai dari hadits nabawi atau dari kitab-kitab fiqih yang muktabar tentang adanya syariah puasa sunnah menjelang akad nikah. Mungkin hal ini karena keterbatasan ilmu kami. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc